JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi bupati terpillih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, yang belakangan diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis (15/4/2021), MK menemukan fakta hukum bahwa Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor.
Dua paspor tersebut, yaitu paspor Republik Indonesia Nomor X746666 yang berlaku 1 April 2019 sampai dengan 1 April 2024 sesuai keterangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham serta paspor Amerika Serikat Nomor 574900485 yang berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 9 Juli 2027.
Baca juga: Kasus Bupati Sabu Raijua, DPR: Terjadi Mal Administrasi oleh Negara!
“Bahkan, sebelumnya Orient Patriot Riwu Kore juga memegang paspor Amerika Serikat Nomor 430562714 yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai dengan 10 Agustus 2017,”kata Saldi.