Saldi menambahkan, kepemilikan paspor Amerika Serikat—maupun paspor negara asing lainnya—jika merujuk pada UU 12/2006, membawa konsekuensi bahwa Orient Patriot Riwu Kore seharusnya kehilangan statusnya sebagai WNI tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.
Baca juga: Jika Bupati Sabu Raijua Terpilih Masih Berstatus WNA, Pengamat: Negara Jadi Korban Penipuan
Sementara itu, terbit paspor Amerika Serikat atas nama Orient Patriot Riwu Kore (berlaku 2017-2027) merupakan kelanjutan paspor Amerika Serikat sebelumnya pada 2017.
“Terbitnya paspor tersebut menurut Mahkamah menguatkan status yang bersangkutan sebagai Warga Negara Amerika Serikat,” ucap Saldi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.