Menurutnya di dalam rakor tersebut akan membahas beberapa poin krusial. Di antaranya sosialisasi PKPU No.10/2020 dan sosalisasi Peraturan Bawaslu No.4/2020.
Baca Juga : Enggan Beri Sanksi ke Pelanggar Prokes, Wali Kota Bekasi: Ini kan Penyakit Sama-Sama
Baca Juga : Epidemiolog Sebut PSBB di Jakarta Kurang Efektif, Ini Sebabnya
Benni menambahkan, rakor tersebut diharapkan dapat agar dilaksanakan paling lambat hari Jumat tanggal 18 September 2020. Dimana nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah
“Kemendagri berharap Rapat Koordinasi ini berjalan dengan lancar dan sukses. Sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing-masing daerah terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)