Soal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkot Bekasi Serahkan kepada Petugas

Wisnu Yusep, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 10:50 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (foto: Okezone.com/Wisnu)
Share :

BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan kepada petugas, perihal denda bila ada warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker.

"Ya nanti lihat petugas yang di lapangan saja," kata pria yang disapa Pepen kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Mengenai sanksi atau denda, kata Pepen, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. "Kan sudah ada Pergub. Ini kan wilayah Jabar," ungkap dia.

 Baca juga: Satgas Covid-19 Bakal Jemput Paksa Warga Bekasi yang Isolasi Mandiri 

Untuk memperkuat itu, pihaknya akan mengeluarkan petunjuk teknis sesuai dengan peruntukan dari Pergub Jawa Barat.

"Itukan tinggal kopi paste aja, gak mungkin bertentangan sama ini (Pergub)," ungkap dia.

 Baca juga: Pemkot Bekasi Keluarkan Panduan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah, Ini Isinya

Meski begitu, Pepen mengaku belum mau memberikan sanksi atau pun denda kepada warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Kalau saya dari awal gak harus mengedepankan dendanya, yang terpenting masyarakat puas, ekonominya jalan. Virusnya terus kita kejar," kata politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Pergub nomor 60 tahun 2020 tentang penerapan sanksi administraif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan ini mengatur terkait sanksi dan denda kepada individu atau pihak yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Nantinya mereka yang dianggap melanggar bisa dikanakan denda mencapai Rp 500 ribu.

Berdasarkan pasal 12 pergub ini, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB/AKB.

Meski demikian, aparat juga bisa memberikan saksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Ruang publik yang dimaksud dalam pasal ini, seperti sekolah atau instansi pendidikan, tempat usaha, seperti kantor, tempat wisata, kafe, restoran, rumah makan, penginapan, dan usaha sejenis.

Kemudian juga tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, hinga tempat pameran.

Selain itu, bagi warga yang tidak pakai masker di rumah ibadah, tempat kegiatan sosial, dan budaya serta moda transportasi pun bisa kena denda.

Kemudian, pada pasal 13 pergub ini, Pemprov Jabar bakal memberikan sanksi berat berupa denda kepada pemilik, pengelola danatau penanggung jawab sekolah, dan atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB.

Pelanggar ini bisa mendapat sanksi lisan dan tertulis. Namun, yang paling berbahaya pelanggar bisa dikenakan denda dan harus menyetor uang yang nantinya masuk ke kas daerah Rp150 ribu.

Sementara dalam pasal 14 Pergub nomor 60 tahun 2020, terdapat sejumlah tempat usaha yang akan dipantau secara serius oleh Pemprov Jabar. Tempat usaha ini seperti perkantoran, kawasan wisata, tempat hiburan dan pertemuan, sejumlah pasar modern dan tradisional, hingga pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan pasal 15, pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha yang dimaksud dalam pasal 14, tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 bakal dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif terhadap mereka bisa berupa denda administratif paling besar Rp300 ribu.

Selain itu, berdasarkan pasal 16, mereka yang merupakan pemilik, penanggung jawab, atau pengelola usah melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan atau melanggar penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga mengharuskan membayar denda Rp 400 ribu.

Selain itu, tempat usaha ini pun izinnya bisa dibekukan atau bahkan sampai dicabut izin usahanya. Kemudian pada pasal 17, mereka yang melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan dari penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, tidak melaksanakan kewajiban pembatasan kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan serta penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, dikenakan sanksi administrasi berupa denda administratif sampai Rp 500 ribu.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya