Rekonstruksi, 10 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Peragakan 63 Adegan

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 19:04 WIB
Polda Metro Jaya saat merilis pengungkapan kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Foto: Okezone/M Rizky)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu klinik kawasan Jalan Percetakan Negara III, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi itu, ada 63 adegan yang diperagakan oleh 10 orang tersangka.

"Hari ini kami laksanakan tahapan penyelidikan selanjutnya, yaitu pelaksanaan rekonstruksi aborsi ilegal, yang mana akan ada 63 adegan," ungkap Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus

Menurutnya, adegan tersebut dibagi menjadi 4 tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-aborsi. Adapun tahapan perencanaan sifatnya pasien yang merencanakan dan menghubungi website dimaksud.

"Persiapan mulai pasien diterima di pintu depan sampai masuk ke ruang tindakan. Pelaksanaan berupa tindakan aborsi, baik dari tim dokter atau tim medis," tuturnya. 

Sedangkan tahap pasca-aborsi, berupa penghilangan barang bukti dengan cara gumpalan darah janin itu di buang ke dalam kloset. "Kami lakukan rekonstruksi di lima lokasi, salah satunya di klinik tempat aborsi itu," ucapnya.

Baca Juga: Ini Klinik Aborsi Ilegal yang Digerebek Polisi Sepanjang 2020

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya