Ratusan Emak-Emak Senam Zumba Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19

Ramli Nurawang, Jurnalis
Senin 28 September 2020 18:29 WIB
Pemanggilan penyelenggara Senam Zumba di NTB (foto: iNews/Ramli)
Share :

Penyelenggara diduga tidak mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020, dan Pergub nomor 50 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

"Saat ini bukan lagi tahapan kita sosialisasi, tapi sudah penegakkan operasi justisi. Hingga sekarang ini sudah 1.015 orang terjaring dan telah ditindak, ditambah lagi pengelola sanggar senam menjadi 1.016," kata Sekretaris Gugus Tugas Covid 19, M. Juani Taofik, didampingi Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, Dandim 1615, Letkol Agus Donny Prihanto dan Kasat Pol PP, Baiq Farida Apriani saat konperensi pers.

Setelah sidang yustisi, penyelenggara langsung membayar denda Rp400 ribu ke Kantor Samsat Lombok Timur.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya