Penyelenggara diduga tidak mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020, dan Pergub nomor 50 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
"Saat ini bukan lagi tahapan kita sosialisasi, tapi sudah penegakkan operasi justisi. Hingga sekarang ini sudah 1.015 orang terjaring dan telah ditindak, ditambah lagi pengelola sanggar senam menjadi 1.016," kata Sekretaris Gugus Tugas Covid 19, M. Juani Taofik, didampingi Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, Dandim 1615, Letkol Agus Donny Prihanto dan Kasat Pol PP, Baiq Farida Apriani saat konperensi pers.
Setelah sidang yustisi, penyelenggara langsung membayar denda Rp400 ribu ke Kantor Samsat Lombok Timur.
(Awaludin)