Ini Alasan Pemprov DKI Larang Restoran Layani Makan di Tempat

Bima Setiyadi, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 15:03 WIB
Penerapan protokol kesehatan di restoran. (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin memastikan tidak ada penularan Covid-19 di restoran. Hal itu terbukti ketika PSBB transisi berlaku. Sebab semua tempat usaha rumah makan dan restoran sejak dibuka kembali pada masa transisi beberapa bulan lalu sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi restoran dan rumah makan yang berlokasi di mal dan hotel bahkan menerapkan protokol kesehatan yang dua kali lipat jauh lebih ketat.

Baca Juga : Ini Alasan Polri Tak Izinkan Pelaksanaan Liga 1 dan 2

Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan Covid-19 di restoran rawan terjadi.

Baca Juga : 19 Perusahaan di Jaksel Ditutup Gegara Langgar PSBB Total

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya