Dengan metode ini, maka tidak perlu dilakukan pembatasan berskala besar yang mencakup provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Kapan Puncak Kasus Covid-19? Ini Jawaban Satgas
“Tidak harus melakukan pembatasan berskala besar seperti yang lainnya, mengingat kita harus menangani masalah pada titiknya. Dan bila titik itu selesai, maka daerah aktivitas sekitarnya pun tidak terjadi penularan dari titik penularan tersebut,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)