JAKARTA - Polisi menangkap SM, pemilik akun Facebook bernama Oliver Leaman S, yang menyandingkan foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono.'
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari pengakuan sementara, motif pelaku menyandingkan foto itu lantaran kecewa dengan sebuah pernyataan dari Ma'ruf Amin.
"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa mendalam demi mengetahui motif lain perbuatannya tersebut.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Hal itu berdasarkan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin Disandingkan 'Kakek Sugiono'
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Qur'anul Hidayat)