Ini Tiga Pasar di Bekasi yang Dibebaskan Berdagang hingga Malam

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2020 14:51 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penyegelan jika masih ada pelaku usaha yang membandel dengan beroperasi melebihi waktu yang ditentukan. Diberitakan sebelumnya, Pemkot mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Maklumat berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Maklumat itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjamaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa dengan pertimbangan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.

Pihaknya juga melakukan pengaturan waktu untuk pasar tradisional dan pasar swasta. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dimulai pukul 08.00 WB - 18.00 WIB. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang berjualan di malam hari.

Para PKL diminta menempati los dalam Pasar setiap hari mulai pukul 08.00 WlB - 18.00 WIB. PKL yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB -18.00 WlB. PKL dilarang berjualan di jalan protokol.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya