JAKARTA - Dua terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat hari ini, Senin 26 Oktober 2020 menjalani sidang vonis. Keduanya tidak menghadiri secara daring.
Ketua Majelis Hakim Susanti Arwi Wibawani membuka dengan memastikan kondisi kesehatan keduanya. "Apakah Benny Tjokrosaputro dan Pak Heru Hidayat sehat," tanya Hakim Sasanti di PN Tipikor.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Hedru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro berada di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang.
"Sehat, siap (mengikuti sidang)," jelasnya. Selanjutnya pimpinan sidang memulai sidang vonis pada pukul 11.00 WIB dan dilakukan secara terbuka.
Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Baca Juga: BPK Buka Suara soal Pernyataan Benny Tjokro Terkait Jiwasraya
Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp10.728.783.375 triliun.
Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas.
(Arief Setyadi )