Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup & Bayar Uang Pengganti Rp10,7 Triliun

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2020 21:36 WIB
Heru Hidayat. (Foto: Dok Trada Alam Minera)
Share :

Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. 

Heru juga divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya