Sidang Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Klaim Tak Pernah Perintahkan Nominee

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2020 23:07 WIB
Sidang kasus Jiwasraya. (Foto : iNews/Irfan Maruf)
Share :

Baca Juga : Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup & Bayar Uang Pengganti Rp10,7 Triliun

Kresna menyebut tidak ada bukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Dalam fakta persidangan tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.

"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" tuturnya.

Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung fakta-fakta persidangan selama ini," tutur Kresna.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya