Baca Juga : Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup & Bayar Uang Pengganti Rp10,7 Triliun
Kresna menyebut tidak ada bukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Dalam fakta persidangan tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.
"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" tuturnya.
Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham hingga aliran dana ke kliennya.
"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung fakta-fakta persidangan selama ini," tutur Kresna.
(Erha Aprili Ramadhoni)