JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengapresiasi vonis penjara seumur hidup dan denda Rp 6 triliun terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro setelah terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus asuransi Jiwasraya.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020) kemarin.
"Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Sudding saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Sudding berpandangan, kasus Jiwasraya ini termasuk white collar crime atau kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga merugikan negara dan juga nasabah Jiwasraya. Sehingga, sudah sepatutnya mereka dihukum dengan hukuman maksimal.