PAN Minta Kasus Jiwasraya Tak Berhenti di Benny Tjokro

Kiswondari, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 16:50 WIB
Benny Tjokro (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengapresiasi vonis penjara seumur hidup dan denda Rp 6 triliun terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro setelah terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus asuransi Jiwasraya.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020) kemarin.

"Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Sudding saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

 Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

Sudding berpandangan, kasus Jiwasraya ini termasuk white collar crime atau kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga merugikan negara dan juga nasabah Jiwasraya. Sehingga, sudah sepatutnya mereka dihukum dengan hukuman maksimal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya