Sementara itu hal kedua yang dibahas dalam pertemuan itu adalah terkait wacana pembentukan FKUB tingkat nasional. Seperti diketahui bahwa selama ini FKUB hanya berada di tataran pemerintah daerah (pemda) saja.
“Yang kedua, agendanya adalah bagaimana agar FKUB itu yang selama ini ada di daerah tingkat I provinsi dan tingkat II kabupaten/kota, ada gagasan bagaimana kalau itu ada semacam di pusat,”tuturnya.
Dimana dalam pembentukan FKUB ini perlu adanya payung hukum. Salah satunya dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Namun demikian, Masduki menegaskan bahwa hal ini masih berupa gagasan yang perlu dimatangkan oleh kementerian terkait.