Beroperasi 14 Tahun, Klinik Aborsi di Pandeglang Telah Layani 100 Pasien

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Selasa 03 November 2020 13:37 WIB
Polda Banten rilis pengungkapan klinik aborsi ilegal. (Foto : Mahesa)
Share :

RY mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya. “Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia.

Selain itu, petugas menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. “Pelaku yang menggugurkan,” katanya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Bidan yang Membuka Praktik Aborsi

Sementara tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Paling lama 5 tahun penjara,” ucapnya.

Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut yang bersangkutan ditahan di Polda Banten.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya