Soal Kisruh Pemekaran RW 07 di PIK, Camat Penjaringan Irit Bicara

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 17 November 2020 21:01 WIB
Foto: Dok warga Kapuk
Share :

Diketahui, kisruh pemecahan RW diawali dengan adanya misinterpretasi terhadap Pergub Nomor 171 Tahun 2016. Sebagian warga RW 07 menginginkan bahwa pemecahan harus mengacu pada Pergub Nomor 171 tahun 2016, terutama Pasal 9 yang berbunyi pemecahan dan penggabungan RW dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat dan diusulkan ke Lurah. Kepala Kelurahan atau camat harus melaksanakan Pasal 9 Ayat 3 terlebih dahulu ketika sudah deadlock dalam musyawarah baru melihat pasal selanjutnya.

Warga menilai Lurah terlalu prematur menggambil Pasal 14 untuk melegalkan pemecahan RW tersebut.

”Pergub 171 Nomor 2016 ada kesatuan yang utuh, jangan diparsialkan demi mencari kebenaran,” tegas Wisnu.

Sementara itu, Direktur Pusat Hukum dan Hak Azasi Manusia (Paham), Sabarudin mengatakan, bahwa Pergub harus di interprestasikan pasal demi pasal jangan diparsialkan dan lurah harus membuka sistem keterbukaan administrasi.

”Lurah itu pamong bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan interprestasi sendiri, Pergub jangan di parsialkan sekarang pertanyaanya apakah sudah ada rapat atau belum,” kata Sabarudin.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya