JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya, hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto.
"Hari ini penyidik Jampidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Empat orang saksi yang diperiksa untuk tersangka perseorangan dan tersangka korporasi. Saksi pertama Mina, Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Dia periksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.
"Saksi untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi terkait peran OJK yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah," ucapnya.
Kemudian saksi keempat adalah Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Manajemen Investasi. Dia diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.