Soal Kerumunan, DPR Nilai Pilkada Tak Bisa Dikambinghitamkan

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 21:56 WIB
Anggota DPR Nasir Djamil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kegagalan mengantisipasi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di Jakarta tak bisa serta merta mengkambinghitamkan Pilkada 2020. Terlebih pesta demokrasi di 270 daerah ini berlangsung di 9 provinsi dan diikuti lebih dari 100 juta pemilih.

"Menurut saya tidak bisa pilkada dijadikan kambing hitam oleh pelanggar protokol kesehatan. Sepengetahuan kami di Komisi II, monitoring dan evaluasi protokol kesehatan dilakukan dalam rentang waktu harian, mingguan dan bulanan," ujar Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil kepada media, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:  Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada: Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian

Selain itu kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, gugus tugas Covid-19 juga ikut mengontrol realisasinya di lapangan.

Sekalipun tahapan pendaftaran pasangan calon muncul sejumlah pelanggaran dan hingga kini jumlahnya hanya 2,2% dalam keseluruhan tahapan pilkada.

"Angkanya kecil tapi tidak boleh dianggap remeh. Saya menilai dan melihat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat cerewet soal protokol Covid-19 dan menegur dan mengumumkan ke publik daerah yang melanggar protokol Covid-19," tegasnya.

Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menilai protokol kesehatan tidak boleh diabaikan. Digelar atau tidak pilkada 2020 semua masyarakat mesti menjalankan aturan ini.

"Kalau pun tidak ada pilkada, pelanggaran protokol kesehatan harus tetap ditindak oleh kepolisian. Apalagi di daerah yang ada peraturan daerah terkait itu," terangnya.

Baca Juga:  Satgas Ungkap 17 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Corona

Ia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan di pilkada akan ditangani dengan penerapan sanksi. "Nah untuk yang urusan kegiatan pilkada, ada ruang Bawaslu menjalankan kewenangannya, mencegah, memberi surat peringatan, membubarkan. Dan itu sudah kita lakukan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya