Ini Penjelasan soal Jabatan Staf Khusus di Struktur KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 19:17 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Foto : Humas KPK)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan ihwal adanya jabatan baru yakni staf khusus (stafsus) di struktur lembaga antirasuah. Adapun, jabatan baru stafsus KPK termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020.

Alexander menyebut stafsus KPK merupakan jabatan periodik. Kehadiran staf khusus, kata Alex, tergantung kepada kebutuhan kerja lembaga antirasuah. Sehingga, jabatan stafsus KPK tidak tetap.

"Misal tahun depan kita mau fokus ke SDA, kita enggak punya ahli di bidang itu, kami rekrut staf khusus yang paham betul terkait proses bisnis pengelolaan SDA. Berapa lama staf khusus menjabat? Ya, sesuai kebutuhan," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

Dikonfirmasi lebih jauh ihwal gaji untuk stafsus KPK, Alexander Marwata enggan menjawab dengan lugas, sebab posisi stafsus saat ini belum terisi. "Diisi saja belum, gaji belum kita tentukan," cetusnya.

Menurut Alexander, jabatan stasus KPK merupakan pengganti penasihat lembaga antirasuah. Nantinya, ditekankan Alexander, stafsus tidak melekat kepada komisioner secara perorangan.

"Jadi, enggak bisa juga saya butuh staf khusus kemudian mengangkat orang paling dekat dengan saya atau saya kenal baik," tuturnya.

Berdasarkan penjelasan Pasal 75 Perkom 7 Tahun 2020, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus. Posisinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan.

Baca Juga : FPI: Habib Rizieq Memilih Jeda Sejenak

Baca Juga : Polri Minta Jangan Samakan Kerumunan Habib Rizieq dan Gibran

Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

"Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal," demikian bunyi poin (3) Pasal 75.

Ada pun tugas staf khusus adalah memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya