Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan berbagai fungsi, seperti:
a. Penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Pimpinan;
b. Pemberian bantuan kepada Pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh Pimpinan; dan
c. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Khusus didukung oleh Sekretariat Pimpinan," sebagaimana termuat dalam poin (3) Pasal 76.
(Angkasa Yudhistira)