Satgas Covid-19 Minta Camat Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Arif Budianto, Jurnalis
Kamis 19 November 2020 14:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi Dilakukan di 44 Puskesmas

Lebih lanjut, sekda menyampaikan bahwa camat saat ini berwenang untuk menegakan hukum di wilayah kerjanya dengan mengacu pada Perwal. "Camat juga saya tekankan, jangan ragu, tutup ya tutup saja kalau itu melanggar. Penindakan harus lebih maksimal, kita tidak ingin mengarah denda," tegasnya.

Dalam penegakan aturan, lanjutnya, ada aspirasi masyarakat supaya bersifat humanis. "Kemudian tindakan fisik yang wajar, boleh, yang penting tidak mencelakakan. Yang paling utama, targetnya penegakkan hukum ini memang sebuah keniscayaan. Tapi disiplin masyarakat juga adalah kebutuhan, jangan hanya terus diingatkan," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya