JAKARTA - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menginstruksikan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta untuk bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah. Salah satunya dengan menuruhkan seluruh spanduk Habib Rizieq Shihab.
Menurut Luthfi, seluruh jajaran dikerahkan untuk mencegah tumbuhnya gerakan intoleransi di masyarakat.
"Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran Kapolres sudah saya perintahkan, tidak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah,” kata Luthfi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Oleh sebab itu, kata Luthfi, tak hanya kelompok intoleran, spanduk yang dinilai ilegal juga akan dilakukan pencopotan demi keamanan dan ketertiban.
Seperti terjadi di Kota Solo, Jawa tengah (Jateng), yakni terkait dengan pencopotan baliho atau spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab. Spanduk yang ditindak tegas oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI-Polri
"Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa ijin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada profokasi memeca belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Luthfi.
Baca Juga : Soal Pembubaran FPI, PA 212: Pemikiran Pangdam Jaya Sulit Dipahami, Ranah TNI Bukan Menilai Ormas
Baca Juga : Klaster Keluarga Bermunculan, Positif Covid-19 di Blitar Capai 1.019 kasus
Menurut Luthfi, penegakan aturan terutama dalam penanganan Covid merupakan penjabaran instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Prinsip bahwa kita menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Covid-19 sebagai penjabaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” kata Luthfi.
(Angkasa Yudhistira)