JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT), yang turut menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam kasus ini diduga terdapat praktik jatah tidak resmi atau “jatah preman” bagi kepala daerah. Menurutnya, modus seperti itu muncul dalam proses penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam ‘japrem’ atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Budi menambahkan, Dinas PUPR diketahui membawahi sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kini juga tengah didalami oleh penyidik.
“Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Di mana Dinas PUPR itu kan punya UPT-UPT di bawahnya,” jelasnya.