Kapolda Metro Sebut Hajatan Habib Rizieq Ditemukan Adanya Perbuatan Pidana

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 14:10 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam aksi kerumunan di hajatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejauh ini, ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus itu.

"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran pada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Baca juga:

TNI Gelar Rapid Test 4 Titik di Petamburan

Tegang! Laskar FPI Hadang Prajurit TNI di Rumah Habib Rizieq

Hari Ini Habib Rizieq Direncanakan Tes Swab di RS Ummi Bogor

Maka itu, kata dia, penyelidikan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut telah naik statusnya menjadi penyidikan. Ke depan, polisi bakal melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus itu untuk dimintai keterangannya.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut, siapa saja pihak-pihak yang bakal dimintai keterangannya itu berkaitan penyidikan kasus tersebut.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya