JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam aksi kerumunan di hajatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejauh ini, ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus itu.
"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran pada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Baca juga:
TNI Gelar Rapid Test 4 Titik di Petamburan
Tegang! Laskar FPI Hadang Prajurit TNI di Rumah Habib Rizieq
Hari Ini Habib Rizieq Direncanakan Tes Swab di RS Ummi Bogor
Maka itu, kata dia, penyelidikan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut telah naik statusnya menjadi penyidikan. Ke depan, polisi bakal melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus itu untuk dimintai keterangannya.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut, siapa saja pihak-pihak yang bakal dimintai keterangannya itu berkaitan penyidikan kasus tersebut.
(Awaludin)