JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus hajatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, sejauh ini polisi belum menentukan siapa tersangka dalam kasus itu.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan telah naik statusnya menjadi penyidikan. Hanya saja, polisi belum menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum ada, semuanya akan berjalan secara bertahap. Proses penyidikan ini pun untuk mencari alat bukti guna menentukan tersangkanya," ujarnya pada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Baca juga:
Kapolda Metro Sebut Hajatan Habib Rizieq Ditemukan Adanya Perbuatan Pidana
Tegang! Laskar FPI Hadang Prajurit TNI di Rumah Habib Rizieq
Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan karena Melanggar Perda
Menurutnya, polisi bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu mengingat status kasusnya pun telah naik ke tingkat penyidikan. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara rinci siapa saja yang bakal di panggil polisi itu.
"Semua pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti akan dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(Awaludin)