Kendati begitu, Roy menjelaskan, dari rekaman pembicaraan itu ada indikasi akan terjadi 'penyerangan' terhadap kendaraan lain yg mengganggu rombongan tersebut. "Namun, hal itu tetap kurang bisa dijadikan fakta hukum," tegas dia.
Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban
Artinya, kata dia, siapa pun yang akan menggunakan bukti voice ini, harus diperkuat lagi dengan alat bukti lain. Misalnya CCTV atau keterangan saksi-saksi.
"Jadi saran saya sebaiknya dalam setiap bukti elektronik yang akan digunakan sebagai petunjuk atau alat bukti yang berkekuatan hukum, mesti harus signifikan dari sisi Materi dan Isi, agar tidak menimbulkan multiintepretatif bagi Masyarakat," beber Roy.
(Arief Setyadi )