BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengimbau massa simpatisan dan pendukung pentolan FPI, Habib Rizieq, menyerahkan semua persoalan ke prosedur hukum. Tak perlu ada pengerahan massa atau reaksi berlebihan terhadap penahanan Habib Rizieq.
Pernyataan dan imbauan itu disampaikan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menanggapi maraknya reaksi massa pendukung Habib Rizieq di beberapa daerah di Jawa Barat dan Indonesia, pascapemeriksaan dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Ini kan lagi proses hukum. Maka serahkan saja kepada proses hukum. Biarlah aparat hukum yang menangani. Kita juga minta proses hukum (terhadap Habib Rizieq) dilakukan dengan seadil-adilnya," kata Rafani melalui sambungan telepon, Senin (14/12).
Rafani mengemukakan, jangan sampai reaksi massa pendukung membuat situasi di daerah, Jawa Barat, dan Indonesia, menjadi tak kondusif. Jaga dan pelihara suasana tenang dan damai di Jabar dengan baik. Apalagi, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Jangan membuat sesuatu menjadi keruh lagi. Mari kita jaga kondusivitas dan ketenangan (kedamaian). Kita kan masih dalam suasana Covid," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang berkopiah dan bersarung mendatangi Mapolres Ciamis, Jawa Barat pada Minggu (13/12/2020). Di bawah guyuran hujan, mereka menyampaikan aspirasi, meminta Polres Ciamis menjebloskan mereka ke tahanan untuk menemani Habib Rizieq.
Baca Juga : Habib Rizieq Belum Putuskan Ajukan Penangguhan Penahanan
Pendukung Habib Rizieq tersebut akhirnya membubarkan diri setelah diberi pengertian oleh pimpinan mereka. Setelah salat magrib, akhir mereka kembali ke tempat masing-masing.
Sebelumnya beredar pula sebuah video sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam Jawa Barat pada Sabtu (12/12/2020). Dalam video itu, mereka menyatakan siap ikut ditahan bersama Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.
Video ini pun langsung viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp.
"Kami umat Islam Jawa Barat menyatakan, apabila imam besar ditahan, maka kami semua minta ditahan di Polda Metro Jaya, karena kami yang bersalah datang berkerumun di Petamburan dan Megamendung," kata seorang pria yang mengenakan jaket kulit hitam terekam video sambil membacakan teks dari handphonenya, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga : Pendukung Habib Rizieq Ramai-Ramai Datangi Kantor Polisi, FPI: Gerakan Spontan Umat
Sementara itu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan saat resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dipersangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP serta Uu Kekarantinaan.
(Erha Aprili Ramadhoni)