Tak Ditahan, Ketum FPI Sobri Lubis Cs Diwajibkan Lapor

Helmi Syarif, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 17:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Lima tersangka kasus kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq diminta untuk wajib lapor seminggu dua kali.

Kelima tersangka yaitu Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (15/12/2020).

Baca juga:  Pasca Diperiksa, Kuasa Hukum FPI Pastikan Sobri Lubis Tak Ditahan 

Alasannya, karena kelima tersangka itu tidak dilakukan penahanan dalam kasus tersebut karena hanya dipersangkakan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

Disamping itu, jika penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan kelima tersangka itu, maka tidak kemungkinan kelimanya diperiksa kembali.

Baca juga:  Hari Ini Ketum FPI Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya