Ini Alasan Polisi Tak Tahan Sobri Lubis Cs Tapi Menahan Habib Rizieq

MNC Media, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 18:27 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan (foto: Okezone.com/Harits)
Share :

JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, lima tersangka kasus kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq diminta untuk wajib lapor seminggu dua kali.

Kelima tersangka yaitu Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Baca juga:  Dipraperadilankan, Berikut Hal Dianggap Mengada-Ada Terkait Status Tersangka Habib Rizieq

Kata Yusri, alasan penyidik tidak melakukan penahanan kepada anak murid Habib Rizieq ini karena kasus tersebut hanya dipersangkakan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

Disamping itu, jika penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan kelima tersangka itu, maka tidak kemungkinan kelimanya diperiksa kembali.

"Kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," ucap Yusri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya