Anies Keluarkan Ingub & Pergub, Operasional Transportasi hingga Pukul 20.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2020 05:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat telah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis 17 Desember 2020.

Ingub tersebut dikeluarkan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021. Mengingat, kasus positif Covid-19 terus melonjak.

Salah satu aturan yang paling menonjol dalam Ingub tersebut adalah jam operasional moda transportasi saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru) 2021 akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pembatasan di bidang transportasi tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut," kata Anies dalam keterangannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya