JAKARTA - Kabareksrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, bahwa ada tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ditarik ke Bareskrim Polri.
Ketiga perkara pelanggaran prokes Rizieq tersebut diantaranya meliputi, Maulid Nabi dan Pernikahan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, dan penyidikan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi.
"Tiga perkara pelanggaran prokes yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar yang dilakukan MRS DKK. Pada Jumat 18 Desember 2020, penyidik Bareskrim, Polda Metro dan Polda Jabar gelar perkara kemudian dalam gelar perkara diputuskan terkait dengan 3 kasus tersebyt ditarik ke Bareskrim," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kasus Megamendung dan RS UMMI Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Sigit menjelaskan alasan pengambilalihan perkara tersebut, menurutnya hal itu untuk memudahkan dan memperlancar proses penyidikan.
Baca juga: Polisi Tak Beri Izin Aksi 1812 Bela Habib Rizieq, Ini Kata PA 212
Selain itu, kata Sigit, perkara-perkara tersebut juga meliputi dua wilayah hukum yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. Serta, ada beberapa orang pelaku yang sama di kasus tersebut.
"Kenapa? karena kasus tersebut meliputi dua wilayah hukum Polda Metro dan Jabar dan juga ada beberapa orang yang saat ni kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait beberapa orang sama di dua TKP. Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim," ujar Sigit.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Awaludin)