"Saya kapok Pak. Semoga hanya satu kali saja. Saya mohon maaf sebesar-besarnya ke khalayak kota malang, juga ke Bapak Kapolresta Malang Kota, berita ini tidak benar," ujarnya.
Akibat ulah pelaku polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (3) Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di Kota Bekasi Tinggal 304 Unit
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Ini berkasnya akan segera kami kirim ke kejaksaan," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata.
(Erha Aprili Ramadhoni)