Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Bogor, FPI Rencanakan Ajukan Praperadilan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 07:01 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) berencana kembali mengajukan praperadilan menyusul penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Rencana itu dibenarkan oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman. Ia mengatakan pengajuan praperadilan tersebut dilakukan setelah sidang perdana praperadilan kasus kerumunan di Petamburan.

"Kita akan ajukan segera setelah praperadilan tanggal 4 dimulai," kata Munarman, Kamis (24/12/2020).

 Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Megamendung

Menurut Munarman, penetapan tersangka kerumunan di Bogor terhadap Habib Rizieq sebagai sebuah lelucon. Ia menuding bahwa aparat hukum justru berlomba-lomba untuk mencari keaalahannya.

"Penguasa hukum di negeri ini memang akan mencari pasal apapun dengan tujuan menghukum dan memenjarakan HRS. Karena bagi mereka, kalau HRS dipenjara, mereka merasa menang dan gagah," tambah Munarman. .

Baca juga:  Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Kerumunan di Megamendung

Karena itu lanjut dia, penetapan tersangka kepada Habib Rizieq bukanlah murni kasus hukum melainkan penyalahgunaan kekuasaan.

"Ini bukan soal hukum, ini soal abuse of power," tandasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.

Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di petamburan.

Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya