Indonesia Tutup Akses Masuk WNA, Berlaku dari 1-14 Januari 2021

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 16:45 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Share :

Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada 28 Januari sampai 31 Desember, akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam surat edaran Satgas Covid-19, di antaranya menunjukkan hasil negatif tes cepat PCR dari negara asal, melakukan pemeriksaan ulang tes cepat PCR dan melakukan karantina wajib selama lima (5) hari.

BACA JUGA: Arab Saudi Perpanjang Penutupan Akses Masuk Darat, Laut, dan Udara Selama Seminggu

Pengecualian penutupan ini diberikan untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19,” tutupnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya