Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada 28 Januari sampai 31 Desember, akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam surat edaran Satgas Covid-19, di antaranya menunjukkan hasil negatif tes cepat PCR dari negara asal, melakukan pemeriksaan ulang tes cepat PCR dan melakukan karantina wajib selama lima (5) hari.
BACA JUGA: Arab Saudi Perpanjang Penutupan Akses Masuk Darat, Laut, dan Udara Selama Seminggu
Pengecualian penutupan ini diberikan untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19,” tutupnya.
(Rahman Asmardika)