Baca Juga : Viral Ganjar-Risma Capres-Cawapres 2024, Netizen : Kalau Aku Sih Yes!
Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
"Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya" kata Sutiaji.
Sementara itu, terinfo lebih lanjut akan segera dilakukan rapat koordinasi secara teknis dalam rangka pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, agar nantinya instruksi Mendagri itu dapat berjalan dengan baik di Kota Malang.
(Angkasa Yudhistira)