Perlu diketahui, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak April hingga 6 Januari 2021 sebagai berikut:
Perorangan (Masker) Jumlah mencapai 316.754 orang dengan rincian, kena teguran 7.361, kerja Sosial 285.762 dan Denda Admimistrasi 23.631orang.
Untuk Non-Perorangan (Tempat Usaha / Kerja / Umum)Penutupan Sementara : 2.080 dan denda 528.
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000," tutup Arifin.
(Angkasa Yudhistira)