Simak! Ini Isi Lengkap Aturan Pengetatan Perjalanan, Berlaku hingga 25 Januari

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 05:20 WIB
Doni Monardo. (Foto: Dok BNPB)
Share :

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021.

Surat Edaran tersebut didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi, ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Doni.

Baca juga:  PSBB Ketat, Operasional Transjakarta Berakhir Pukul 20.00 WIB Hari Ini

Berikut isi lengkap pengetatan moda transportasi yang diberlakukan mulai 9-25 Januari 2020:

SE Satgas No. 1 Tahun 2021 by Sultan Mandra

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya