"Komnas HAM itu kayak,,, Komnas HAM itu kan lembaga negara bukan kaleng-kaleng ko hasilnya begitu," bebernya.
Atas kekecewaan tersebut tim melaporkan peristiwa tersebut kepada ICC yang dilayangkan pada 16 Januari lalu. Laporan dikirimkan kepada Juru Bicara dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah.
ICC diminta untuk mendesak pemerintah Indonesia menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.
"Bukan cuma ke ICC. Tim advokasi juga sejak 25 Desember sudah mengirimkan laporan ke Committe Against Torture di Geneva, Indonesia terikat dalam konvensi anti penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)