Lebih Tinggi Dibanding Tuntutan, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

INews.id, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 22:23 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

“Kami puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” ucap adik kandung Via Vallen, Mella Rosa.

Majelis hakim masih memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau banding.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya