JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri atas gugatan praperadilan Pemohon.
Adapun dalam persidangan, jawaban dari Termohon atau Bareskrim Polri itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan.
Sejumlah poinnya menjelaskan kalau tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon itu, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita / 242 / XII / 2020 / Dittipidum tanggal 9 Desember 2020, yang mana tindakan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dan atau melawan petugas secara bersama-sama.
Baca Juga: Polri Terima Hasil Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Laskar FPI
"Alasan tindakan penyitaan barang milik Pemohon karena berdasarkan fakta atau bukti yang dikumpulkan penyidik ??barang atau bukti tersebut terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dan atau melawan petugas secara bersama-sama, yang diduga dilakukan M Suci Khadavi Putra dkk," kata Termohon dalam surat jawaban yang dianggap dibacakan oleh hakim Siti Hamidah.