2 Pasal Menjerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 13:45 WIB
Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi.(Foto:Instagram)
Share :

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. transaksi keuangan lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya