Wali Kota Bogor: Penerapan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 16:00 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya (foto: Okezone.com/Putra RA)
Share :

BOGOR - Penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Kota Bogor akan berlangsung selama 24 jam, mulai Sabtu 6 Februari 2021. Aturan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan di Kota Bogor.

"Berlaku 24 jam di seluruh jalan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Baca juga:  Ganjil-Genap Setiap Akhir Pekan di Bogor, Berlaku di Seluruh Jalan

Bima menambahkan, aturan ganjil genap ini pada dasarnya bukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas atau mengurangi produktivitas. Tetapi lebih pada aspek menjaga protokol kesehatan.

"Ini tidak untuk menghambat produktivitas. Ditujukan fokus untuk protokol kesehatan terutama untuk orang-orang yang tidak jelas tujuannya," tambahnya.

Baca juga: Volume Kendaraan Meningkat Selama PSBB, Pemprov DKI Belum Putuskan Penerapan Gage

Namun, apabila masyarakat yang ingin bekerja mendapat pengecualian dengan menunjukan identitas pekerjaannya. Karena itu, sasaran utama ganjil genap kendaraan yang tidak jelas tujuannya.

"Bagi yang berkegiatan bekerja, melayani publik, perekonomian masih bisa. Tapi apabila tidak ada kejelasan, inilah yang kita putar balik," tutup Bima.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk menerapkan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun empat pada 6-7 Februari dan 12-14 Februari 2021. Hal itu guna mengurangi mobilitas dalam menekan angka penularan covid-19.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya