Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Polisi Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Eko

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |02:00 WIB
5 Polisi Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Eko
5 Polisi Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Eko
A
A
A

JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan enam tersangka kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Korban ditemukan tewas di rumah kos, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anggota Polri yang diketahui sebagai senior korban. Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Meninggalnya Brigadir EWS dugaan adanya penganiayaan. Penyidik sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (27/7/2026).

Lima oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Aiptu FA, Aipta EF, Bripka DHR, Brigpol UPE dan Bripda EBD. Sementara seorang tersangka dari kalangan sipil berinisial B telah ditahan di Polda Jambi.

Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra.

"Lima anggota Polri dan satu warga sipil. Motifnya kita tunggu karena masih dalam proses penyidikan," ucapnya.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimum bersama Propam Polda Jambi masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil autopsi dari tim dokter sebagai bagian dari proses pembuktian perkara,”pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement