Kabur dari RS karena Takut Disuntik, Pasien Covid-19 Dipenjara 4 Bulan

Antara, Jurnalis
Minggu 07 Februari 2021 10:22 WIB
Foto: Reuters.
Share :

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Hong Kong Berlakukan Lockdown di Distrik yang Padat

Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.

Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar Hong Kong atau sekira Rp9 juta.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya