Beroperasi saat PSBB, Tempat Karaoke di Mangga Besar Disegel Satpol PP

Antara, Jurnalis
Minggu 07 Februari 2021 14:39 WIB
Petugas saat periksa pengunjung tempat karaoke (foto: Dok Antara)
Share :

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel karaoke Master Piece Mangga Besar, karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan Covid-19.

"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Baca juga:  Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Rencana Lockdown Akhir Pekan di Jakarta!

Bernard mengatakan, tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu 6 Februari 2021 malam hingga Minggu dini hari.

Baca juga:  Ini 13 Poin Baru Pengetatan Aturan di Kota Bogor

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya