JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kilogram (kg) narkoba jenis sabu jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Dalam operasi itu, polisi menangkap 11 orang.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan perkara ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
"Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib," kata Krisno dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Pengiriman 248 Kg Ganja
Adapun ke-11 orang tersangka itu adalah, KM (37) sebagai oranh kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. "Sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41)," ujar Krisno.
Menurut Krisno, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
Baca Juga: Simpan Sabu, ASN Komisi Independen Pemilihan Ditangkap
"Kemudian dibentuk tim Gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," ucap Krisno.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.