TANGERANG - Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dadang Basuki mengatakan pihak Pemkot Tangerang tidak mengetahui adanya kerja sama antara pihak hotel isolasi dengan laundry untuk membuang limbah medis.
Pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi kepada pihak hotel, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur pembuangan sampah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
"Kami baru tahu dari pemberitaan, bahwa ada indikasi pakai jasa laundry. Kalau dia mengeluarkan dan mengirimkan limbah B3 kepada laundry ya salah. Ini yang sedang tim LH verifikasi," ujar Dadang pada Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Buang Limbah Medis di Bogor, Pelaku Diupah Rp1 Juta Sekali Angkut
Dadang mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang hanya mengeluarkan izin untuk tempat penyimpanan sementara sampah medis. Namun, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sampah tersebut. Sementara untuk pengelolaan sampah tersebut, pihak hotel harus mengirimkan kepada pengelola limbah B3 berizin yang dikeluarkan oleh kementerian.