Viral Tertangkap Mengutil di Supermarket, 3 Perempuan Muda Mengaku Iseng

Indra Siregar, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2021 10:36 WIB
Tangkapan layar tiga perempuan muda tertangkap mengutil di supermarket. (Foto: iNews.id/Indra Siregar)
Share :

PRINGSEWU - Tiga perempuan muda di Kabupaten Pringsewu, Lampung mengutil puluhan kosmetik di sejumlah minimarket. Video penangkapan ketiganya saat diamankan di rumah warga tersebar viral.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni EK (21) dan RH (20) warga Bandarlampung, dan FMD (23) warga Tulang Bawang Barat. Saat ditangkap ketiganya mengaku mencuri karena iseng dan barang hasil curian dipakai sendiri.

BACA JUGA: Oei Tiong Ham Konglomerat Pertama dan Bandar Candu yang Dikubur dalam Posisi Duduk

Barang yang dicuri ketiga pelaku sebagian besar berupa barang kosmetik. Dari total 24 jenis barang yang dicuri, 22 barang merupakan kosmetik sedangkan dua barang lainnya makanan dan masker.

Pelaku yang sudah pergi dengan menggunakan mobil dan akhirnya berhasil ditangkap di rumah warga yang berada di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Awalnya kami menerima informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa, kemudian petugas kami langsung datang ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap para pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Gading Rejo, Ipda Adi Setiawan, Jumat (12/2/2021).

Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di sejumlah minimarket di Kecamatan Gadingrejo. Dalam melaksanakan aksinya, ketiga pelaku membagi peran untuk memuluskan aksi pencurian.

BACA JUGA: 2 Kelompok Pemuda Tawuran di Makassar, Polisi Terkena Panah

"Jadi dalam proses pencurian tersebut, RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang, kemudian kedua pelaku lain berperan mengambil barang-barang curian dan menyimpan di dalam tas yang memang sudah dibawa oleh para pelaku," tuturnya.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Gadingrejo untuk proses penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya