Baca juga: Sanksi Menolak Divaksin Covid-19: Denda hingga Penghentian Bansos
Namun begitu dia memastikan bahwa pemerintah tetap akan mensosialisasikan pentingnya vaksinasi covid-19.
“Pemerintah selalu menggencarkan vaksinasi karena itu kebijakan penting untuk melindungi rakyat Indonesia,” tuturnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Diantaranya adalah: